Bogor, Jawa Barat – Pemerintah Kabupaten Bogor secara tegas memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pengawas sekolah tingkat SD dan SMP. Keduanya terjerat kasus dugaan perselingkuhan dan kumpul kebo yang videonya sempat viral di media sosial.
Pesan Moral untuk ASN
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan pesan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat sebagai pelayan publik. “Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” tegas Ajat, Minggu (21/12/2025), dilansir dari Antara.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya hubungan di luar ikatan pernikahan antara kedua ASN tersebut. Dugaan tersebut semakin menguat setelah sebuah video penggerebekan beredar luas di jagat maya. Penggerebekan itu sendiri dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang merasa tidak terima dengan dugaan perselingkuhan orang tuanya.
Proses Penindakan Disiplin
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkab Bogor segera melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses penanganan kasus ini memakan waktu yang tidak sebentar. Awalnya, pemeriksaan dilakukan di internal Dinas Pendidikan, namun karena dugaan pelanggaran mengarah pada sanksi berat, kasus ini dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus.
Ajat menjelaskan bahwa sanksi disiplin terberat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, telah dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Rekomendasi hukuman disiplin ini diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 10 Desember 2025 dan resmi ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025.
Surat keputusan hukuman disiplin tersebut diserahkan kepada kedua oknum ASN pada 15 Desember 2025. Sejak saat itu, perhitungan masa banding administratif dimulai. “Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” pungkas Ajat.






