Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, secara resmi memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pengawas sekolah tingkat SD dan SMP. Pemberhentian ini dilakukan menyusul dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh keduanya, yang telah menimbulkan keresahan dan pelanggaran berat terhadap kode etik ASN.
Sanksi Pemberhentian Berat
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa sanksi disiplin terberat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, telah dijatuhkan kepada kedua ASN tersebut. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Ajat Rochmat Jatnika, dilansir dari Antara, Minggu (21/12/2025).
Aduan Masyarakat dan Viral di Media Sosial
Sanksi pemecatan ini dijatuhkan setelah adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan hidup bersama di luar ikatan pernikahan atau yang dikenal sebagai kumpul kebo. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebuah video penggerebekan yang dilakukan oleh anak dari salah satu ASN tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat anak dari ASN tersebut menggerebek orang tuanya yang diduga melakukan perselingkuhan.
Proses Pemeriksaan yang Panjang
Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penanganan kasus ini memakan waktu yang cukup panjang.
Pemeriksaan awal dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan. Namun, karena dugaan pelanggaran mengarah pada sanksi hukuman berat, kasus ini kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus. Rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 10 Desember 2025 dan secara resmi ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025.
Surat keputusan hukuman disiplin tersebut diserahkan kepada kedua oknum ASN pada tanggal 15 Desember 2025. Sejak saat itu, penghitungan masa banding administratif dimulai.
“Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” jelas Ajat.
Imbauan untuk Menjaga Harkat dan Martabat
Ajat menegaskan bahwa salah satu pengawas, yaitu pengawas perempuan, saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Bogor. Ia juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat sebagai pelayan publik.
“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” tutupnya.






