Berita

Dua ASN Pengawas Sekolah di Bogor Dipecat Akibat Kasus Perselingkuhan yang Viral

Advertisement

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pengawas sekolah tingkat SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dijatuhi sanksi pemecatan. Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik ASN terkait kasus perselingkuhan yang videonya sempat viral di media sosial.

Kronologi Penggerebekan dan Viral di Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial, menampilkan momen penggerebekan yang dilakukan oleh anak salah satu ASN. Dalam video tersebut, anak dari ASN pria terlihat menggerebek ayahnya yang berada di satu rumah bersama seorang ASN perempuan lainnya. Suasana dalam video terekam begitu emosional, di mana terdengar suara anak tersebut muntah saat menyaksikan adegan tersebut.

Narasi yang menyertai video viral itu menyebutkan bahwa keluarga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sejak Juli 2025. Disebutkan pula bahwa ASN pria tersebut belum menceraikan istri sahnya dan bahkan telah mendapatkan kenaikan pangkat. Sang anak dalam video tersebut menyuarakan harapannya agar ayahnya diberikan sanksi, bukan kenaikan pangkat.

Pemeriksaan dan Sanksi Tegas dari Pemkab Bogor

Menanggapi viralnya kasus tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah memanggil kedua ASN yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan. Sejak awal pengungkapan kasus, sanksi terberat, yaitu pemecatan, telah disiapkan.

“Tahapan sudah kami tempuh. Kemungkinan besar kita akan ambil langkah, salah satunya adalah pemberhentian dua-duanya,” ujar Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Rabu (10/12) lalu. Ia menambahkan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memeriksa kedua ASN tersebut.

“Tahapan pemeriksaan sudah dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Bogor, tahapan administrasi mudah-mudahan hari ini selesai,” tutur Rudy.

Pemecatan sebagai Hukuman Disiplin Berat

Pemerintah Kabupaten Bogor akhirnya menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dua ASN pengawas sekolah tersebut. Keduanya dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik ASN.

Advertisement

“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dilansir Antara, Minggu (21/12).

Sanksi pemecatan ini dijatuhkan setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan hidup bersama di luar ikatan pernikahan atau kumpul kebo. Ajat menjelaskan bahwa Pemkab Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses penanganan kasus ini berlangsung cukup panjang. Pemeriksaan diawali di lingkungan Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat. Rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025.

Surat keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada kedua oknum ASN pada 15 Desember 2025. Sejak saat itu, berlaku masa banding administratif selama 14 hari. “Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” ujar Ajat.

Ajat menegaskan bahwa salah satu pengawas, yakni pengawas perempuan, saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di Pemkab Bogor. Ia mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga harkat dan martabat sebagai pelayan publik.

“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” katanya.

Advertisement