Berita

Dua ASN Pengawas Sekolah Dipecat Akibat Dugaan Perselingkuhan, PKS Ingatkan Etika

Advertisement

Jakarta – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pengawas sekolah tingkat SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dipecat menyusul viralnya dugaan perselingkuhan yang mereka lakukan. Kejadian ini mendorong Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, untuk mengingatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar terus menekankan pentingnya etika dan akhlak bagi seluruh ASN.

“Untuk Kementerian PAN-RB dan kementerian teknis perlu terus mengingatkan etika dan akhlak dari semua ASN sebagai pilar kehadiran negara di masyarakat,” ujar Mardani kepada wartawan, Senin (21/12/2025).

Mardani Ali Sera menambahkan bahwa kasus ini menjadi cerminan pentingnya menjaga harmonisasi dalam lingkungan sosial terkecil, seperti RT dan RW. Menurutnya, hubungan sosial yang erat antar tetangga dapat berperan dalam mendeteksi dini penyimpangan norma.

“Jika hubungan sosial yang guyub terbangun, fenomena penyakit sosial dapat segera dideteksi dan diselesaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi memberhentikan kedua ASN tersebut. Keputusan ini diambil setelah adanya aduan masyarakat yang menyoroti dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik ASN, yang berujung pada sanksi pemecatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Ajat, dilansir Antara, Minggu (21/12/2025).

Advertisement

Sanksi ini diberikan setelah munculnya aduan masyarakat terkait dugaan kumpul kebo atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah sebuah video penggerebekan keduanya tersebar luas di media sosial. Penggerebekan tersebut dilaporkan dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang merasa tidak terima atas dugaan perselingkuhan orang tuanya.

Ajat Rochmat Jatnika memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang ketat sesuai peraturan yang berlaku. Proses penanganan kasus ini memakan waktu cukup panjang, dimulai dari pemeriksaan di lingkungan Dinas Pendidikan hingga dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada sanksi berat.

Rekomendasi hukuman disiplin dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) diterima pada 10 Desember 2025 dan penetapan keputusan dilakukan pada 11 Desember 2025. Surat keputusan tersebut kemudian diserahkan kepada kedua oknum ASN pada 15 Desember 2025, yang menandai dimulainya perhitungan masa banding administratif selama 14 hari.

“Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” jelas Ajat.

Advertisement