Berita

Dua Kali Diperiksa Kasus Korupsi Haji, Gus Alex Belum Juga Ditahan KPK

Advertisement

Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, telah selesai menjalani pemeriksaan kedua di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, Gus Alex belum juga ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Pemeriksaan Berlangsung Seharian

Gus Alex menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.35 WIB dan baru keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 17.35 WIB. Saat ditanyai awak media seusai pemeriksaan, Gus Alex enggan memberikan keterangan rinci. Ia hanya meminta agar pertanyaan diarahkan kepada pihak penyidik.

“Ke penyidik aja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya, oke-oke, makasih teman-teman,” ujar Gus Alex sambil meninggalkan gedung KPK, Kamis (29/1/2026).

Fokus pada Perhitungan Kerugian Negara

Pemeriksaan kali ini kembali mendalami kasus korupsi kuota haji, dengan fokus pada perhitungan kerugian negara. Gus Alex sebelumnya juga telah diperiksa pada Senin (26/1/2026). Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK mendalami aliran uang dari biro perjalanan haji ke Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Gus Alex bertujuan untuk menggali pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro perjalanan haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk aliran yang diduga melalui Gus Alex sendiri.

“Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” kata Budi Prasetyo, Senin (26/1/2026).

Advertisement

BPK Terlibat dalam Perhitungan Kerugian Negara

Budi menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut dilibatkan dalam proses ini untuk menghitung kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut. KPK berharap proses ini dapat segera tuntas untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya,” ucapnya.

Saksi Lain Juga Diperiksa

Bersamaan dengan Gus Alex, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya pada hari yang sama. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.

Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini terkait dengan pembagian tambahan 20.000 kuota jemaah haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

KPK mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama di era kepemimpinan Yaqut. Hasil penyidikan telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement