Jakarta – PT TASPEN (Persero) kembali menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada ahli waris korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta-Makassar. Kali ini, santunan diserahkan kepada kedua anak almarhum Ferry Irawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi salah satu korban dalam insiden tersebut.
Penyaluran manfaat perlindungan negara bagi ASN ini dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Persemayaman korban yang digelar oleh KKP pada Minggu, 25 Januari 2026, di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan. Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Ir. Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A., serta Direktur Operasional PT TASPEN (Persero) Tribuna Phitera Djaja.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa keluarga korban. “Kami sampaikan dukacita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500, khususnya kepada keluarga Almarhum Ferry Irawan. Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi dukacita,” ujar Henra dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Henra menjelaskan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola TASPEN memberikan kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan bagi ASN yang mengalami risiko kecelakaan saat bertugas. “Melalui program JKK, kedua anak Almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, TASPEN juga telah menyalurkan manfaat THT dan JKK kepada istri almarhum Deden Maulana, ASN lain yang gugur dalam peristiwa serupa. Penyaluran tersebut dilaksanakan pada Upacara Persemayaman di Aula Politeknik AUP pada Kamis, 22 Januari 2026.
Proses penyaluran manfaat kepada almarhum Ferry Irawan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan menerapkan komitmen 5T: Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, serta dilakukan secara akuntabel. Hal ini merupakan bagian dari upaya TASPEN dalam mendukung negara melalui pemberian kepastian perlindungan jaminan sosial bagi ASN dan keluarganya.
TASPEN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang transparan dan andal demi memberikan rasa aman bagi setiap ASN terhadap masa depan mereka. Melalui perlindungan jaminan sosial dan manfaat pensiun yang terjaga, TASPEN berupaya mendukung kesejahteraan ASN dan pejabat negara, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.






