Berita

Kasasi Ditolak, Eks Jaksa Penilap Barang Bukti Azam Akhmad Akhsya Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan eks jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Keputusan ini menguatkan vonis 9 tahun penjara terhadap Azam terkait kasus penilapan barang bukti.

Rincian Putusan Kasasi

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026), perkara kasasi Azam terdaftar dengan nomor 270 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Prim Haryadi, dengan anggota Sutarjo dan Sinintha Yuliansih Sibarani, memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari pihak penuntut umum maupun terdakwa.

Putusan kasasi yang diketok pada Senin (26/1/2026) ini menguatkan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara bagi Azam. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat vonis Azam dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Peran Azam dalam Kasus Robot Trading Fahrenheit

Dalam kasus ini, Azam terbukti melakukan penilapan barang bukti terkait investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar. Jika harta benda Azam tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana kurungan tambahan selama 5 tahun.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Azam telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa. Uang pengganti yang harus dibayar merupakan ‘uang pengertian’ yang diminta Azam kepada para kuasa hukum korban. Hakim juga menemukan fakta bahwa Azam memperoleh keuntungan dengan cara memasukkan 137 korban fiktif yang tidak ada dalam putusan pengadilan, dengan memanipulasi dokumen daftar korban.

Advertisement

Uang hasil manipulasi tersebut diduga digunakan Azam untuk membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan.

Penjelasan Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF)

Perkumpulan Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF), yang merupakan paguyuban korban, memberikan klarifikasi mengenai skema 137 korban fiktif. SIF menyatakan bahwa skema tersebut murni inisiatif terdakwa Azam Akhmad Akhsya bersama dengan Oktavianus Setiawan, yang juga telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.

SIF juga meluruskan peran saksi Brian Erick First Anggitya. Menurut SIF, keterangan Brian Erick di persidangan mengenai Azam yang menanyakan ‘apakah ada sesuatu yang bisa diberikan di depan’ pada awal persidangan tahun 2022, merupakan kesaksian tunggal yang tidak berhubungan dengan skema korban fiktif yang diciptakan Azam dan Oktavianus.

Advertisement