Jakarta – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah masif. Dua orang kurir berinisial MJ (29) dan IS (41) ditangkap dengan barang bukti total 100 kilogram sabu yang dibawa menggunakan mobil towing dari Sumatera.
Sabu Ratusan Kilogram Akan Diedarkan di Jabodetabek
Narkoba senilai ratusan miliar rupiah ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek, termasuk salah satu targetnya adalah Kampung Bahari, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, sabu tersebut dikemas dalam 99 paket.
“Jadi, berdasarkan hasil keterangan bahwa sebanyak 99 paket ini atau dengan total berat 100 kilogram ini, akan diedarkan untuk di wilayah Jabodetabek, dan salah satunya adalah akan masuk ke Kampung Bahari,” terang Susatyo kepada wartawan saat jumpa pers di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menambahkan, sabu yang akan dikirim ke Kampung Bahari dibawa oleh tersangka IS dengan berat 50,006 kilogram.
“Informasi yang kita peroleh, dua kali penangkapan di dua TKP ini, untuk yang di TKP kedua, itu yang akan diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Wisnu.
Modus Baru Penggunaan Mobil Towing
Wisnu membeberkan, modus baru yang digunakan para pengedar ini adalah membawa mobil berisi narkoba menggunakan jasa towing. Cara ini dinilai lebih aman karena barang haram tersebut tidak terlihat dari luar.
“Jadi di towing itu modusnya sedikit berbeda. Kalau kita hanya melihat dari kasat mata, narkoba ini tidak terlihat. Jadi penggunaan towing ini kita memonitornya kurang lebih sudah berjalan dua minggu,” jelas Wisnu.
Menurutnya, modus penggunaan towing ini baru diterapkan oleh sindikat tersebut selama satu bulan terakhir. Kedua tersangka yang ditangkap diketahui merupakan pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba dari Sumatera.
“Informasi awal kurang lebih berjalan 1 bulan. (Kedua tersangka) pemain baru,” kata Wisnu.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan kedua kurir dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Penangkapan pertama terhadap tersangka MJ dilakukan pada Rabu (24/12).
Dari tangan MJ, polisi menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.
Berdasarkan pengembangan, polisi mendapatkan informasi akan ada mobil towing lain yang mengangkut satu unit mobil Pajero berisi narkoba. Petugas kemudian menangkap tersangka IS dan menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial SRSL.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.






