Berita

Dua Pejabat Tinggi OJK Mundur Massal, OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga

Advertisement

Jakarta – Sejumlah pejabat tinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilaporkan mengundurkan diri secara bersamaan. Pengunduran diri ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya mendukung langkah pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan.

Dua Pejabat Utama OJK Mengajukan Pengunduran Diri

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (30/1/2026), OJK menyatakan bahwa pengunduran diri ini merupakan langkah strategis. Pejabat yang mengajukan pengunduran diri adalah Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), Inarno Djajadi. Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, IB Aditya Jayaantara, juga turut mengajukan pengunduran diri.

Proses pengunduran diri ini telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Advertisement

Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjamin

OJK menegaskan bahwa pengunduran diri sejumlah pejabat ini tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan. OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Advertisement