Serang – Unit Reskrim Polsek Kragilan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Serang. Kedua pelaku tersebut berinisial RO (16) yang masih di bawah umur, dan FH (21).
Modus Operandi dan Lokasi Kejadian
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan dari korban bernama Alfan. Aksi pencurian terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Pematang, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan. Pelaku memanfaatkan situasi saat suasana kampung masih sepi untuk melancarkan aksinya, mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Kragilan, Kompol Dwi Hary BW, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin (26/1/2026). Petugas berhasil mengamankan FH terlebih dahulu di rumahnya di Desa Kragilan, Serang. Dari keterangan FH, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan RO di kediamannya di Desa Binuang.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka FH terlebih dahulu di rumahnya di Desa Kragilan, Serang,” ujar Dwi Hary, Selasa (27/1/2026).
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Selanjutnya langsung kami amankan ke Polsek Kragilan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Barang Bukti dan Pengakuan
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit motor, yang salah satunya merupakan sarana kejahatan dan satunya lagi hasil curian. Selain itu, sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya juga turut diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polres Serang.
Tindak Lanjut Kepolisian
“Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kami terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya,” pungkas Kompol Dwi Hary.






