Berita

Dua Pemuda Diringkus Polisi di Jakarta Barat Terkait Peredaran Vape Berisi Etomidate

Advertisement

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang berinisial AP (25) dan DA (26) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Keduanya diduga mengedarkan vape atau rokok elektrik yang diisi dengan obat keras jenis etomidate. Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Petugas mengamankan keduanya saat hendak melakukan pengiriman barang terlarang tersebut.

Kronologi Penangkapan

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Pada hari Kamis, 8 Januari 2025, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ mengamankan dua orang berinisial AP, laki-laki, dan DA, perempuan,” ujar Kompol Bagin Efrata dalam keterangannya pada Selasa (13/1/2026).

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram dan 81 cartridge vape yang berisi etomidate. Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah menyamarkan barang bukti tersebut ke dalam paket untuk dikirimkan melalui jasa pengiriman online.

“Keduanya sedang melakukan pengiriman narkotika sabu seberat 4,35 gram dan 81 cartridge vape berisi etomidate, dengan modus pengiriman dilakukan dengan menyamarkan narkotika dalam paket melalui jasa pengiriman online,” jelasnya lebih lanjut.

Advertisement

Proses Penyelidikan Lanjutan

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih terus melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan adanya peredaran obat keras yang disalahgunakan melalui media vape, sebuah modus baru yang perlu diwaspadai oleh masyarakat dan aparat penegak hukum.

Advertisement