Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, yang akrab disapa Gus Aiz, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang turut menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026), Gus Aiz dengan tegas membantah menerima aliran dana apa pun yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Sejauh ini nggak ya, tidak ada (mengalir dana dari Yaqut). Eee… Nggak tahu juga ya ha-ha-ha (aliran ke diri sendiri). Nggak, nggak, nggak (ke diri sendiri atau ke PBNU),” ujarnya.
Meskipun telah memberikan bantahan, Gus Aiz memilih untuk tidak merinci pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK kepadanya. Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak penyidik. “Aduh itu yang berwenang beliau beliau itu, jadi kalau mau ada tanya ke beliau-beliau aja. Ya tanya sama beliau-beliaulah,” tuturnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Gus Aiz turut menyampaikan harapannya agar PBNU melakukan introspeksi diri atau muhasabah. Ia menekankan pentingnya mengakhiri konflik internal yang tidak perlu demi fokus pada kepentingan umat, organisasi, bangsa, dan negara. “Insyaallah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahah, apa pun, dan ini menjadi muhasabah, introspeksi untuk semuanya,” ungkap Aiz. Ia menambahkan, “(Khususnya) Ya pengurus Nahdlatul Ulama lah cukup sudah kemarin rame seperti itu dan seterusnya ada kepentingan besar yaitu umat, organisasi, bangsa dan negara.”
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gus Aiz
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman, bertujuan untuk mendalami dugaan aliran uang ke Gus Aiz terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana tersebut. “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami. Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Nah, ini masih akan terus didalami,” terang Budi pada Selasa (13/1).
Budi juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Aiz hari itu difokuskan pada kapasitasnya sebagai individu, bukan sebagai perwakilan organisasi PBNU. “Pemeriksaan terhadap Gus Aiz hari ini berfokus kepada pihak perseorangannya alias tidak menyasar kepada PBNU sebagai organisasi,” jelasnya.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini sedianya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241.000 jemaah. Permasalahan muncul ketika kuota tambahan ini dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota sebesar 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan yang diambil di era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






