TANGERANG SELATAN – Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh warga di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Penangkapan ini terjadi setelah korban mendengar suara mencurigakan dari sepeda motornya yang terparkir di depan rumah.
Kapolsek Ciputat Timur, Bambang Askar Sodiq, menjelaskan kronologi kejadian. “Awalnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira jam 01.30 WIB pada saat pelapor sedang bermain HP di dalam kamar, kemudian pelapor mendengar ada suara bunyi kampas rem dari sepeda motor pelapor yang terletak di depan rumah,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Korban yang curiga kemudian mengintip dari jendela. “Lalu pelapor mencoba mengintip dari jendela kamar dan melihat sepeda motor pelapor sedang didorong oleh pelaku, setelah itu pelapor langsung keluar rumah dan berlari mengejar pelaku sembari berteriak maling. Dan akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh pelapor dan warga sekitar,” sambungnya.
Saat pelaku pertama berhasil diamankan, warga menemukan rekan pelaku yang ternyata bersembunyi di samping rumah korban. “Setelah itu di temukan ada teman pelaku yang sedang bersembunyi di samping rumah pelapor yang akhirnya teman pelaku juga berhasil di amankan,” ungkap Bambang.
Petugas Pokdarkamtibmas wilayah Cipayung segera melaporkan kejadian ini kepada anggota Polsek Ciputat Timur. Tak lama berselang, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Akhmad Kholil Efendi beserta Panit Reskrim Iptu Saipul Gapur dan tim opsnal tiba di lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bernama MDN alias M dan TH alias PM ENDI mengakui telah mengambil sepeda motor di depan rumah pelapor. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Ciputat Timur guna proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Bambang.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Pasal 477 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Ruang lingkupnya mencakup pencurian benda suci, benda purbakala, ternak atau mata pencaharian, pencurian yang terjadi saat bencana alam atau keadaan darurat, pencurian di malam hari atau di rumah yang tertutup, pencurian dengan cara merusak, memanjat, atau menggunakan kunci palsu, serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Ancaman pidana berdasarkan pasal ini bervariasi. Untuk kasus dasar, ancaman pidananya paling lama 7 tahun. Hukuman dapat meningkat hingga 9 tahun jika unsur pemberat terpenuhi, dan berpotensi lebih tinggi lagi apabila disertai dengan unsur kekerasan.






