Berita

Dua Preman ‘Penguasa Wilayah’ di BKT Diringkus Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

Advertisement

Polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga merupakan preman ‘penguasa wilayah’ di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindakan pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL).

Ancaman Hukuman Berat

Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan bahwa kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Penjeratan pasal meliputi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Barang bukti berupa pisau turut diamankan dalam kasus ini.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membawa senjata tajam untuk ‘bela diri’. Namun, Kombes Alfian Nurrizal mempertanyakan alasan tersebut, “Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?” tanyanya kepada salah satu pelaku.

Memalak dengan Dalih ‘Uang Kebersihan’

Kedua pelaku yang diamankan berinisial SH (52), warga Kecamatan Duren Sawit, dan SA (36). SH berperan meminta ‘uang kebersihan’ kepada korban dengan disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau. Sementara itu, SA yang berprofesi sebagai tukang parkir, turut melakukan kekerasan fisik dengan menyundul kepala korban hingga mengakibatkan luka dan pendarahan pada hidung.

Advertisement

“Pelaku SA melakukan kekerasan dengan cara menyundul korban hingga mengakibatkan luka pada hidung dan mengeluarkan darah,” jelas Kombes Alfian Nurrizal.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pemalakan yang disertai kekerasan ini terjadi pada Kamis (25/12) di belakang Perumahan Cipinang Indah, dekat jembatan BKT, Jakarta Timur. Korban diduga dianiaya karena menolak memberikan ‘uang kebersihan’ sebesar Rp 250 ribu kepada kedua pelaku.

Advertisement