Berita

Dua Pria Aniaya Pengendara di Depok Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Advertisement

DEPOK – Kasus penganiayaan yang melibatkan dua pria berinisial RA (27) dan NA (28) terhadap seorang pengendara di kawasan Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Akses UI, Cimanggis.

Awal mula kejadian, korban bersama kekasihnya sedang mengendarai mobil ketika dihadang oleh kedua terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan dengan kecepatan lambat dan melakukan manuver zig-zag. Diduga, kedua pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

“(Korban) dihadang kedua diduga pelaku dengan berjalan mengendarai motor berboncengan secara lambat dan zig-zag. Dan diduga pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras,” ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam keterangannya, Selasa (27/1).

Situasi memanas ketika korban membunyikan klakson untuk menyalip. Salah satu pelaku kemudian menghalangi jalan korban, memaki, dan memukul bagian belakang mobil korban hingga penyok. Tak hanya itu, pelaku juga memukul korban di bagian wajah. Ketika ada saksi yang mencoba melerai, pelaku kembali memukul dada saksi dan pipi korban hingga mengalami pembengkakan ringan.

Keributan yang sempat viral di media sosial tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh warga. Selanjutnya, korban, saksi, dan kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Cimanggis untuk dimediasi.

Advertisement

Kesepakatan Damai di Polsek Cimanggis

Kompol Jupriono menjelaskan bahwa korban dan kedua terduga pelaku sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Cimanggis. Korban menyatakan tidak ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum formal.

“Iya (diselesaikan RJ). Korban berserta diduga pelaku sepakat untuk memediasikan kejadian tersebut dan bermohon kepada pihak Polsek Cimanggis untuk memfasilitasi mediasi tersebut,” kata Jupriono.

“Dan telah terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut dan korban pun sepakat untuk tidak membuat laporan polisi atas kejadian tersebut,” pungkasnya.

Advertisement