Berita

Dua Pria di Jakarta Timur Ditangkap Usai Coba Curi Motor dengan Modus Cari Kerja

Advertisement

Dua pria berinisial MN (27) dan MIM (23) ditangkap aparat kepolisian sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Modus operandi yang mereka gunakan terbilang unik: berpura-pura mencari pekerjaan untuk mengelabui korban dan melancarkan aksinya.

Modus Pencarian Kerja untuk Mencuri

Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno menjelaskan bahwa kedua pelaku mendatangi lokasi kejadian dengan dalih sedang mencari pekerjaan. “Mereka beralasan sedang mencari kerja, tapi itulah modus yang dilakukan. Kalau mencari lapangan kerja di jalan, kan tidak ada. Itu kesimpulan kami, memang sengaja mencari kesempatan,” ujar Sutikno pada Jumat (9/1/2026).

Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Kamis (8/1/2026) di depan sebuah toko roti di Jalan Robusta Raya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit. Pelaku mengincar sebuah sepeda motor Yamaha NMax tahun 2018 yang terparkir dengan kunci kontak masih tergantung.

Sutikno menilai alasan kedua pelaku tidak masuk akal, terutama mengingat waktu kejadian yang terjadi pada malam hari. “Jam delapan malam, mau cari kerja di mana? Cari kerja di jalan raya kan? Modusnya seperti itu,” tuturnya.

Penangkapan dan Jerat Hukum

Kedua pelaku, yang diketahui merupakan warga asal Bogor, berhasil diamankan oleh korban saat mencoba membawa kabur sepeda motor tersebut. Mereka kemudian diserahkan ke Polsek Duren Sawit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

“Modus pelaku adalah mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih terpasang. Ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih waspada,” imbau Sutikno.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara lebih dari lima tahun.

Polsek Duren Sawit berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Pihak kepolisian juga kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Konferensi pers terkait penangkapan ini turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Teqtainkar Alhdapassa (Teta) dan Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Dimas Dwi Cahyo. Penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Sek.Dsw/Res.Jt/PMJ tanggal 8 Januari 2026.

Advertisement