Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Kasus Ditingkatkan ke Penyidikan
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, membenarkan peningkatan status kasus tersebut. “Kasus dengan pelapor WM yang melaporkan IIR dan IF telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 10 Februari 2026. Saat ini perkara ditangani oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya,” ujar Kompol Andaru Rahutomo, Selasa (17/2/2026).
Langkah ini diambil setelah penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPO Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan awal, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait.
Wardatina Mawa Bersyukur dan Siap Berikan Bukti Tambahan
Menanggapi peningkatan status laporannya, Wardatina Mawa menyatakan rasa syukurnya. Ia mengaku telah dijadwalkan untuk kembali mendatangi Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
“Sambil berjalan… paling 4 hari atau 3 hari lagi (ke Polda Metro Jaya lagi),” kata Mawa singkat saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Ia menambahkan bahwa kedatangannya kali ini adalah atas panggilan dari pihak kepolisian.
“Iya. Dan itu masih ada lanjutannya lagi pokoknya,” tutur Mawa. Ia memastikan akan membawa bukti-bukti baru yang relevan untuk memperkuat laporannya dalam pemeriksaan mendatang. “Ada bukti tambahan baru,” tegasnya.
Meskipun demikian, Wardatina Mawa enggan memberikan komentar lebih lanjut ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini. Ia memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai perkembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan Mawa menolak opsi restorative justice atau keadilan restoratif, sementara Inara Rusli dikabarkan masih berharap adanya perdamaian.






