Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui teknologi. Kali ini, penerapan e-TLE Drone Patrol Presisi menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran, berhasil mengidentifikasi dan merekam 25 kendaraan yang melanggar pada Selasa (13/1/2026).
Dominasi Pelanggaran Roda Dua dan Parkir Sembarangan
Data pelaksanaan menunjukkan bahwa pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua. Pelanggaran yang teridentifikasi meliputi tidak mematuhi ketentuan keselamatan dasar, berhenti di bahu jalan yang berpotensi mengganggu kelancaran dan membahayakan pengguna jalan lain.
Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Irwan Andeta, melaporkan rincian pelanggaran yang terjaring. Terdapat 20 pelanggaran terkait parkir tidak pada tempatnya, 4 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 1 pelanggaran melawan arus lalu lintas.
Pengawasan e-TLE Drone juga secara spesifik menyoroti perilaku berhenti di bahu jalan tanpa alasan darurat. Aktivitas ini kerap menjadi penyebab kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Upaya Berkelanjutan Korlantas Polri
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Korlantas Polri untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas demi mewujudkan keselamatan bersama. Penggunaan e-TLE Drone Patrol Presisi memungkinkan pemantauan arus lalu lintas dari udara, merekam potensi pelanggaran yang sulit dijangkau oleh kamera e-TLE statis maupun pengawasan langsung petugas.
Teknologi ini mendukung pengawasan lalu lintas yang lebih luas, efektif, dan objektif. Seluruh data hasil tangkapan kamera drone terintegrasi secara otomatis dengan Sistem e-TLE Nasional untuk proses identifikasi dan validasi sebelum penindakan.
Penegakan Hukum dan Edukasi
Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan e-TLE Drone tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dan edukatif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.
“Parkir sembarangan melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan. Saat ini, pengawasan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara digital dari udara dan mampu menjangkau setiap sudut jalan raya, termasuk terhadap perilaku berhenti di bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar AKBP Irwan Andeta.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menghindari berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, dan menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai budaya demi keselamatan bersama.






