Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mendesak Bareskrim Polri untuk menangani kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) secara tuntas. Ia menekankan pentingnya pengungkapan alur dana dan pemulihan kerugian korban, tidak hanya sebatas penetapan tersangka.
Dugaan Penipuan Berbasis Digital
Pernyataan ini disampaikan Rano saat memimpin Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas kasus gagal bayar DSI. Menurut Rano, kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa perdata atau risiko bisnis semata. Pola penghimpunan dana, penggunaan platform digital, serta janji keuntungan tinggi yang tidak terealisasi mengindikasikan adanya penipuan dan kejahatan keuangan digital.
“Kalau kita lihat secara utuh, perkara DSI ini tidak bisa hanya diposisikan sebagai sengketa perdata atau risiko bisnis biasa. Pola penghimpunan dananya, penggunaan platform digital, sampai janji keuntungan tinggi yang ternyata tidak terealisasi, semua itu menunjukkan ada indikasi kuat penipuan dan kejahatan keuangan berbasis digital,” ujar Rano dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Modus Serupa dengan Kasus Lain
Rano merujuk pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI yang mencatat penutupan lebih dari 13.000 entitas keuangan ilegal sepanjang 2017-2024, dengan kerugian masyarakat mencapai lebih dari Rp 139 triliun. Modus yang digunakan serupa, yakni memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Fenomena ini tercermin dalam kasus-kasus besar seperti Binary Option Binomo, Robot Trading Fahrenheit, dan investasi digital yang melibatkan figur publik Timothy Ronald. “Kalau kita lihat polanya, dari Binomo, Fahrenheit, sampai yang terbaru melibatkan influencer kayak Timothy Ronald, semuanya menunjukkan satu benang merah. Di situ ada potensi penyesatan informasi, penyalahgunaan kepercayaan publik, dan tentu saja aliran dana yang harus ditelusuri secara hukum,” kata Rano.
Peran Bareskrim dan KUHAP Baru
Rano mengapresiasi peran Bareskrim Polri dalam penelusuran dan penyitaan aset pada kasus-kasus investasi digital sebelumnya. Pendekatan ini, menurutnya, harus diperkuat dalam penanganan kasus DSI.
“Komisi III DPR RI mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti di penetapan tersangka saja. Yang jauh lebih penting, bagaimana ada langkah konkret untuk menelusuri aset dan mengembalikan kerugian masyarakat. Itu bagian dari keadilan yang harus dirasakan langsung oleh para korban,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kompleksitas penegakan hukum terkait aset kripto dan sistem pembayaran digital lintas negara, merujuk data PPATK tentang transaksi aset kripto yang terindikasi penipuan dan pencucian uang senilai puluhan triliun rupiah pada 2022-2023.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Rano menilai aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset.
“Dengan berlakunya KUHAP yang baru, khususnya Pasal 125, aparat penegak hukum sebenarnya sudah punya landasan yang lebih kuat. Tinggal bagaimana ketentuan ini dioptimalkan supaya pengembalian aset korban bisa dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Permintaan Komprehensif dan Dukungan
Melalui Raker, RDP, dan RDPU, Komisi III DPR RI meminta penjelasan komprehensif dari OJK, PPATK, Bareskrim Polri, LPSK, dan Paguyuban Lender DSI. Penjelasan tersebut mencakup alur dana, langkah penegakan hukum, strategi pengembalian aset, mekanisme perlindungan korban, serta penguatan pengawasan investasi digital.
“Penanganan perkara DSI ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Komisi III DPR RI mendukung dan mendorong Bareskrim Polri agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, supaya penegakan hukum berjalan seiring dengan pemulihan hak-hak korban dan penguatan kepercayaan publik,” pungkas Rano.
Nilai Gagal Bayar DSI Capai Rp 2,4 Triliun
Bareskrim Polri diketahui tengah mengusut kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan nilai gagal bayar kasus PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun dan berpotensi bertambah.
“Sementara ini yang bisa diidentifikasi Rp 2,4 triliun dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya,” kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Ade menambahkan bahwa PT DSI baru mengantongi izin LPBBTI OJK pada 2021, padahal perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak 2018 tanpa dilengkapi izin usaha yang sah dari OJK.






