Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengoptimalkan teknologi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Kali ini, E-TLE Drone Patrol Presisi diterjunkan untuk memantau dan merekam pelanggaran di sejumlah titik rawan di Jalan Raya Bitung Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaksanaan pada Kamis (15/1/2026) berhasil mengidentifikasi 25 pelanggaran.
Dominasi Pelanggaran Keselamatan Dasar dan Menyalip Bahu Jalan
Data yang dihimpun menunjukkan pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak mematuhi ketentuan keselamatan dasar, serta masih maraknya perilaku menyalip melalui bahu jalan. Tindakan ini dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Perilaku menyalip dari bahu jalan melanggar Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Rincian Pelanggaran dan Tujuan E-TLE Drone
Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP M Adiel Aristo, merinci pelanggaran yang terjaring melalui e-TLE Drone. Terdapat 20 pelanggaran tidak menggunakan helm, 4 pelanggaran menyalip dari bahu jalan, dan 1 pelanggaran melawan arus lalu lintas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Penggunaan e-TLE Drone Patrol Presisi bertujuan memantau arus lalu lintas dari udara dan merekam pelanggaran yang sulit dijangkau kamera statis atau petugas di lapangan.
Teknologi ini memungkinkan pengawasan lalu lintas yang lebih luas, efektif, dan objektif. Seluruh data hasil tangkapan kamera drone terintegrasi secara otomatis dengan Sistem E-TLE Nasional, kemudian melalui proses identifikasi dan validasi sebelum penindakan.
Upaya Preventif dan Edukatif
Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan e-TLE Drone tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dan edukatif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.
“Disiplin berlalu lintas merupakan bentuk kesadaran dan tanggung jawab pribadi setiap pengguna jalan. Pemanfaatan ETLE Drone memungkinkan pengawasan dilakukan secara objektif dan menjangkau pelanggaran berisiko tinggi, termasuk perilaku menyalip melalui bahu jalan,” ujar AKBP M Adiel Aristo.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menghindari penggunaan bahu jalan untuk menyalip kecuali dalam kondisi darurat, dan menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya demi keselamatan bersama.






