Menjelang tahun baru 2026, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan sekaligus mitigasi dampak perubahan iklim yang kian meluas.
Evaluasi Dampak Iklim 2025
Menurut Eddy, tahun 2025 seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak terkait dampak perubahan iklim yang semakin dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat, dari kelas menengah hingga ekonomi lemah.
“Tahun 2025 kita sudah rasakan anomali iklim di mana banjir terjadi di musim kemarau. Sulit membedakan kapan musim hujan dan kapan musim kemarau. Efeknya periode tanam-panen petani menjadi tidak beraturan. Nelayan-nelayan kita di pesisir semakin terdesak dengan Banjir Rob yang terjadi terus menerus,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).
Ia menambahkan, bencana hidrometrologi telah terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. “Paling nyata adalah bencana hidrometrologi yang terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Di Bali banjir besar kembali terjadi setelah hampir 60 tahun. Di Aceh, Sumut dan Sumbar kita saksikan banjir bandang menerjang dan menyebabkan ribuan orang meninggal dunia. Ini harus diantisipasi segera,” imbuhnya.
Perjuangan Pengesahan RUU
Menghadapi situasi tersebut, Eddy menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjelang tahun 2026.
“Saya bersyukur karena berhasil mendorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini menjadi Prolegnas Prioritas di 2026. Tapi perjuangan harus dilanjutkan dengan mempercepat RUU Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi UU,” tegas Eddy.
Ia menyampaikan bahwa UU Pengelolaan Perubahan Iklim akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan pencegahan dampak perubahan iklim secara terkoordinir dan sinergis.
“Kami mendorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim secara spesifik menegaskan komitmen negara dalam mencegah dampak perubahan iklim dengan pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk perusakan lingkungan,” lanjut Eddy.
Koordinasi Pusat dan Daerah
Lebih lanjut, Eddy mendorong agar UU Pengelolaan Perubahan Iklim memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas bagi koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadapi perubahan iklim.
“Menangani perubahan iklim membutuhkan langkah taktis, koordinatif dan responsif dan tidak boleh ada hambatan birokrasi. Karena itu kami melalui UU ini kami mendorong koordinasi yang lebih baik antar kementrian dan antara pusat dan daerah,” jelas Eddy.
Ia juga menambahkan, “Termasuk juga mendorong daerah mempersiapkan Perda Pengelolaan Perubahan Iklim.”
Ajakan Kolaborasi
Secara khusus, Eddy menyampaikan bahwa tahun 2025 menjadi ‘wake up call’ bagi semua kalangan untuk bersatu dan bersama-sama mendorong pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.
“Saya mengajak semua pihak, pemerintah, akademisi, aktivis hingga pelaku usaha, ayo bersama-sama kita dorong agar RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini segera dibahas. Saya terbuka untuk semua masukan publik demi terbentuknya UU ini,” pungkasnya.






