JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengungkap kesaksian mengejutkan. Sejumlah mantan anak buah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, secara bergantian memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). Mereka membeberkan adanya tekanan dan arahan yang mengarah pada pengadaan merek tertentu, bahkan ada yang mengaku dicopot dari jabatannya karena tidak patuh.
Curhat Dicopot Usai Tak Patuh soal Chromebook
Salah satu saksi yang memberikan kesaksian adalah Poppy Dewi Puspitawati, yang saat itu menjabat sebagai Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek. Poppy mengaku dicopot dari jabatannya pada Juni 2020 karena tidak sepaham dan menolak arahan untuk mengutamakan pengadaan laptop merek Chromebook. Posisinya kemudian digantikan oleh Mulyatsyah, yang kini menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
“Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau menurut untuk diarahkan ke Chrome,” ujar Poppy saat ditanya jaksa mengenai alasan pencopotannya.
Poppy menjelaskan bahwa ia menolak arahan tersebut karena proses pengadaan seharusnya tidak mengarah pada satu merek tertentu. Ia menyadari adanya konsekuensi jabatan, namun tetap berpegang teguh pada prinsipnya. “Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Sepengetahuan saya pada proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu. Jadi saya sadar dengan menolak itu ada konsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas,” tegasnya.
Sebut Nadiem Arahkan untuk Unggulkan Chromebook
Kesaksian serupa juga datang dari Cepy Lukman Rusdiana, mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek. Cepy mengungkap adanya arahan dari Nadiem Makarim, yang disampaikan melalui staf khususnya, untuk membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook.
Dalam sebuah rapat, Cepy mendengar bahwa Nadiem sudah memutuskan untuk melanjutkan pengadaan Chromebook. “Kesimpulannya bahwa ada pernyataan dari Bu Fiona bahwa Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook sehingga, sorry, tim teknis harus membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook. Kemudian, Pak Hamid juga menyatakan bahwa Mas Menteri sudah memutuskan harus pengadaannya Chromebook, sehingga lupakanlah Windows, ‘go ahead dengan Chromebook’,” ungkap Cepy.
Arahan ini, menurut Cepy, memaksa tim teknis untuk menyusun kajian yang mengarah pada Chromebook. Staf khusus Nadiem yang disebut-sebut menyampaikan arahan tersebut adalah Fiona Handayani dan Jurist Tan, yang kini berstatus buron.
Curhat Chromebook Tak Bisa Dipakai dan Masalah Dapodik
Cepy juga membeberkan bahwa laptop Chromebook memiliki keterbatasan fungsional. Ia menyatakan bahwa aplikasi Dapodik, sistem pendataan nasional terpadu Kemendikbudristek, tidak dapat diinstal di Chromebook. Selain itu, Chromebook juga tidak bisa digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Ia merinci empat alasan mengapa Chromebook dinilai tidak cocok untuk daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T):
- Ketergantungan tinggi pada koneksi internet.
- Guru dan siswa tidak familiar dengan penggunaannya.
- Aplikasi Dapodik tidak bisa diinstal karena berbasis Windows, sementara Chromebook menggunakan Chrome OS.
- Tidak dapat menjalankan aplikasi UNBK pada saat itu.
“Yang ketiga adalah karena Chrome OS ini spesifikasi khusus untuk Chromebook, maka aplikasi-aplikasi berbasis Windows yang selama ini dipakai oleh mungkin siswa dan guru tidak bisa diinstal dan dipakai dalam Chromebook tersebut,” jelas Cepy mengenai ketidakmampuan menginstal Dapodik.
Curhat Dipotong Saat Rapat dan Kuasa Besar Jurist Tan
Dalam sidang yang berbeda, Cepy juga menceritakan pengalamannya saat pemaparannya dipotong dalam sebuah rapat pada 17 April 2020. Rapat yang dipimpin oleh Fiona Handayani tersebut membahas program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020. Saat Cepy memaparkan kebutuhan pengadaan lab komputer, Fiona menghentikan presentasinya dan menyatakan bahwa pengadaan tahun itu hanya akan berupa laptop Chromebook, bukan lab komputer.
Diskusi sempat terjadi mengenai kebutuhan tambahan seperti server, namun Fiona menegaskan hanya laptop yang akan diadakan. Spesifikasi detail Chromebook akan disampaikan oleh Ibam, yang juga hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu, saksi lain, Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikdasmen, mengungkapkan soal kuasa besar yang dimiliki mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan. Sutanto menyebutkan bahwa Jurist Tan memiliki kewenangan luas dalam hal penganggaran, SDM, dan regulasi, yang membuat staf di Kemendikbudristek merasa takut.
“Iya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri (Nadiem) sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberi kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih,” ujar Sutanto.
Sutanto juga membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa Nadiem Makarim seringkali mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Jurist Tan sama dengan perkataannya. “Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’. Seperti itu,” pungkas Sutanto.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim sendiri juga berstatus terdakwa dalam berkas terpisah.






