Seorang mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan tugas atau non-job selama 12 bulan. Sanksi ini diberikan setelah Almuqarrom terbukti melakukan praktik judi online menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Rekomendasi Sanksi dari Inspektorat
Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, menyatakan bahwa rekomendasi sanksi telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk ditindaklanjuti. “Kita sifatnya hanya memberikan rekomendasi, yang menindaklanjuti BKD. Kami dalam konteks pemeriksaannya, hasil pemeriksaannya kami sampaikan kepada pimpinan rekomendasinya ditindaklanjuti perangkat daerah teknisnya,” ujar Erfin saat dikonfirmasi pada Rabu (27/1/2026).
Tiga Jenis Sanksi Berat
Erfin menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat tiga jenis sanksi berat bagi aparatur sipil negara. Sanksi tersebut meliputi penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan tugas dari jabatan selama 12 bulan, dan pemberhentian tidak dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Untuk kasus Almuqarrom, sanksi yang dijatuhkan adalah pembebasan tugas dari jabatannya selama 12 bulan.
Kerugian Rp 1,2 Miliar
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, merinci bahwa Almuqarrom tidak hanya bermain judi online, tetapi juga menggunakan KKPD untuk membiayai aktivitas tersebut. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,2 miliar. “KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian Rp 1,2 miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan,” ungkap Subhan.






