Berita

Eks Kepala Bank di Lebak Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Korupsi untuk Judi Online

Advertisement

SERANG – Mantan kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Lebak, MHRH, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi senilai Rp 550 juta dari uang nasabah.

Putusan Pengadilan Tipikor Serang

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar majelis hakim, Selasa (23/12/2025).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. “Denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas majelis hakim.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 198 juta. Pembayaran uang pengganti ini harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata majelis hakim.

Tuntutan Lebih Rendah

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebak. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 200 juta.

Advertisement

Modus Korupsi

Perkara ini bermula pada 27 Maret 2025. Terdakwa MHRH mendapatkan kunci brankas dari supervisor yang berhalangan mengikuti lembur. Dengan kunci tersebut, terdakwa mengambil uang sebesar Rp 200 juta dari dalam brankas. Aksi serupa kembali dilakukan pada 7 April 2025, dengan mengambil dana sebesar Rp 350 juta. Seluruh uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Perbuatan terdakwa terungkap setelah supervisor melakukan pemeriksaan uang tunai di brankas. Pemeriksaan tersebut mendapati selisih kas senilai Rp 550 juta. Setelah aksinya diketahui, terdakwa sempat melarikan diri namun kemudian ditangkap di sebuah apartemen dengan barang bukti uang sebesar Rp 350 juta.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Banten, total kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 550 juta. MHRH didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement