Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat, 23 Januari 2026. Kedatangannya bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Dito Ariotedjo tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.50 WIB. Ia tampak mengenakan setelan jaket dan kaos. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Dito menyatakan bahwa surat undangan pemeriksaannya berkaitan dengan kuota haji untuk tersangka Gus Yaqut dan satu orang lainnya.
“Di surat undangan terkait dengan kuota haji untuk tersangka Gus Yaqut dan satu lagi itu siapa,” ujar Dito kepada wartawan.
Dito menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia menduga pemanggilannya ini terkait dengan agenda kunjungan kerjanya ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang saat itu membahas mengenai kuota haji.
“Ya mungkin yang udah beredar di luar pas ada kunjungan kerja di Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi tapi nanti pastinya akan saya ikuti pemeriksaan,” ucapnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan
Kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh KPK. Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik KPK juga telah melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan penyidikan kasus ini. Pihak KPK menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus ini masih berlangsung dan akan segera diumumkan kepada publik.
Hingga kini, KPK belum merinci secara spesifik keterkaitan Dito Ariotedjo dalam kasus kuota haji tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan Dito sangat dibutuhkan oleh tim penyidik untuk membantu mengungkap fakta-fakta yang ada.
“Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” ujar Budi.
Kronologi Kuota Tambahan Haji
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.






