Bantul – Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap eks Sekretaris Jenderal Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68). Mayat korban ditemukan di kawasan gumuk pasir Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi menyatakan korban mengalami penyiksaan selama beberapa hari sebelum akhirnya dibuang dalam kondisi sekarat.
Dua Tersangka Ditangkap
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni RM (42), warga Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku RM sempat tinggal bersama di sebuah homestay di Yogyakarta.
“Korban tinggal bersama dengan pelaku. Bersama dengan pelaku, istri pelaku dan anak pelaku. (Tinggal bersama) FM dan RM,” ujar Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto kepada wartawan di Mapolres Bantul, dilansir detikJogja, Minggu (1/2/2026).
Kronologi Penganiayaan Berulang
Aksi penganiayaan terhadap korban diduga telah berlangsung sejak pertengahan Januari 2026. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan tersangka, pemukulan pertama terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku RM memukul korban mengenai pelipis, pipi, dan menendang.
“Memang ini ada kejadian pemukulan sudah berulang. Dimulai di tanggal ini menurut keterangan tersangka. Hari Jumat tanggal 16 Januari sekira pukul 10.00 WIB tersangka RM melakukan pemukulan ke arah korban mengenai pelipis, pipi, tangan kosong, menendang,” jelasnya.
Masalah yang sama kembali memicu pemukulan pada 18 Januari 2026. Peristiwa ini berlanjut selama beberapa hari. Puncaknya, pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, kedua tersangka memindahkan korban dari homestay ke sebuah guest house di Sleman.
“Kemudian di tanggal 18 Januari Januari tersangka RM melakukan pemukulan dan penendangan ke arah korban Herlan ke arah kepala. Di tanggal 21 Januari tersangka RM melakukan pemukulan kembali kepada Herlan karena emosi usahanya tidak kunjung berjalan dan puncaknya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB pindah dari homestay berpindah ke guest house di Sleman,” ujarnya.
Korban Dibuang dalam Kondisi Kritis
Di guest house Sleman, korban yang sudah tidak berdaya dan bahkan tidak mampu menahan buang air kecil, digotong oleh pelaku ke dalam mobil untuk dibuang. Momen tersebut terekam CCTV pada 27 Januari 2026, pukul 14.17 WIB, menunjukkan pelaku RM memasukkan korban ke dalam bagasi mobil Avanza.
“Tanggal 27 Januari 2026. Ini pelaku RM meletakkan korban HM berada di bagasi. Ini pelaku FM. Ini pada pukul 14.17 WIB, ini sekitar jam 14.00 WIB,” kata Bayu.
Saat dimasukkan ke dalam mobil, korban Herlan Matrusdi dilaporkan masih dalam keadaan hidup, namun kondisinya sudah kritis. Akhirnya, korban ditemukan meninggal dunia di kawasan Gumuk Pasir Bantul.
“Pengakuan dari tersangka untuk korban pada saat itu masih hidup, tetapi memang kondisinya sudah kritis,” pungkasnya.






