Jakarta – Kepolisian RI mengungkapkan bahwa permintaan red notice untuk buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, telah diajukan sejak September 2025. Namun, Interpol baru menerbitkan status buronan internasional tersebut pada Januari 2026.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa proses penerbitan red notice oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, memiliki mekanisme tersendiri. Salah satu kendala utama adalah perbedaan pandangan sistem hukum antarnegara anggota.
Perbedaan Persepsi Tindak Pidana
Ricky memaparkan bahwa perbedaan persepsi mengenai tindak pidana, khususnya korupsi, menjadi tantangan signifikan. Di Indonesia, korupsi diartikan sebagai perbuatan yang menimbulkan kerugian negara. Namun, perspektif sistem hukum lain tidak selalu menyamakan korupsi dengan kerugian negara.
“Kita mencoba mengkomunikasikan bahwa persepsi tindak pidana korupsi di Tanah Air itu harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di perspektif sistem hukum lainnya, korupsi itu tidak selalu identik dengan kerugian negara,” kata Ricky dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2025).
Ia menambahkan bahwa kerugian negara seringkali dianggap sebagai peristiwa yang erat kaitannya dengan dinamika politik. Interpol sebagai institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan politik, membutuhkan penjelasan mendalam.
Upaya Polri Meyakinkan Interpol
Oleh karena itu, Polri harus menyajikan berbagai argumentasi untuk meyakinkan Interpol bahwa perbuatan Riza Chalid merupakan tindak pidana yang sah untuk dikejar.
“Itu yang membutuhkan waktu cukup lama, kita melakukan pendekatan dan komunikasi secara seri dengan Interpol pusat di Prancis,” ucap Ricky.
Pendekatan intensif tersebut akhirnya membuahkan hasil. Interpol pusat memandang dan menerima argumen yang disampaikan Polri, sehingga red notice Riza Chalid akhirnya diterbitkan.
“Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima, dan akhirnya pada minggu lalu telah terbit red notice tersebut,” lanjutnya.
Riza Chalid Buronan Internasional
Riza Chalid secara resmi masuk dalam daftar red notice Interpol per tanggal 23 Januari 2026. Dengan demikian, ia kini berstatus sebagai buronan internasional.
Polri mengklaim telah memetakan keberadaan Riza Chalid dan menjalin komunikasi dengan negara tempatnya berada. “Percayalah bahwa kita terus berusaha, kita terus berupaya untuk comply dengan ketentuan yang berlaku di negara di mana Saudara MRC berada,” pungkas Ricky.
Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis (10/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Ia diduga bertindak sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk Riza Chalid.
Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, padahal perusahaan tersebut belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






