Berita

Enam Pemuda Diciduk Polisi di Menteng Saat Hendak Tawuran, Bawa Celurit

Advertisement

Jakarta – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan enam orang yang diduga akan terlibat aksi tawuran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Minggu (28/12/2025) dini hari saat petugas tengah melakukan Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, petugas mencurigai sekelompok pemuda di Jalan Cilosari, Menteng. Setelah dilakukan pengejaran, keenam terduga pelaku berhasil diamankan.

“Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta kami laksanakan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari potensi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Kombes Susatyo kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Keenam terduga pelaku yang diamankan berinisial RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20). Petugas turut menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, tiga unit telepon genggam, dan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku.

Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Menteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

Kombes Susatyo mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka.

“Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya, jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Advertisement