Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar rapat koordinasi di awal tahun 2026. Fokus utama rapat ini adalah penertiban kabel fiber optik yang dinilai telah membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban kota.
Rapat Forkopimda dihadiri oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Silpia Rosalina, Komandan Kodim 0301/Pekanbaru, serta unsur Forkopimda lainnya.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa kondisi kabel fiber optik di berbagai ruas jalan Kota Pekanbaru sudah sangat semrawut. Banyak kabel terpasang tanpa izin yang jelas, bahkan tidak sedikit yang menjuntai hingga melintang di badan jalan. Kondisi ini telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas, bahkan hingga memakan korban jiwa.
Forkopimda Kota Pekanbaru sepakat bahwa persoalan ini tidak bisa lagi ditoleransi dan harus segera dilakukan penertiban secara tegas, terukur, dan terkoordinasi demi melindungi keselamatan masyarakat.
Pembentukan Satgas dan Tindak Lanjut Penertiban
Sebagai tindak lanjut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika dan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Silpia Rosalina menyatakan komitmen untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kabel Fiber Optik. Satgas ini akan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk melakukan penertiban langsung di lapangan terhadap kabel-kabel fiber optik yang dinilai membahayakan.
Dalam waktu dekat, di awal tahun ini, akan dilakukan pemotongan kabel fiber optik di titik-titik yang paling rawan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengundang seluruh provider untuk segera berkoordinasi dan diberikan kesempatan merapikan kabel secara mandiri sebelum penindakan dilakukan.
Diketahui, sejak tahun 2025 Pemerintah Kota Pekanbaru telah berulang kali menyurati dan mengundang para provider, namun hingga kini belum terlihat langkah nyata. Jumlah provider di Kota Pekanbaru terbatas, sementara kabel terus bertambah karena kabel lama yang sudah tidak aktif tidak pernah dibongkar.
Dasar Hukum dan Kewajiban Provider
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, dalam rapat Forkopimda menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan tiang dan lahan sudah ada dan berlaku. Oleh karena itu, penertiban merupakan keharusan, sekaligus menjadi dasar agar pajak dan retribusi dapat dipungut sesuai ketentuan Perda.
Ia menegaskan tidak boleh lagi ada pihak yang memanfaatkan ruang kota tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban kepada daerah. Forkopimda Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah penegakan aturan demi keselamatan publik.
Seluruh provider diminta segera merapikan kabel, memotong kabel yang tidak aktif, menggunakan jalur bersama, serta aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Selain itu, rapat Forkopimda juga secara singkat menyinggung antisipasi terhadap cuaca ekstrem, sebagai bagian dari kewaspadaan bersama, tanpa mengurangi fokus utama pada penertiban kabel fiber optik. Forkopimda Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penertiban akan tetap dilaksanakan, dengan atau tanpa inisiatif dari provider. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar seluruh penyelenggara jaringan patuh terhadap aturan, mengutamakan keselamatan masyarakat, dan menjaga wajah Kota Pekanbaru.






