Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak lagi dilakukan secara paket, melainkan hanya memilih kepala daerahnya saja. Usulan ini disampaikan Doli sebagai salah satu rekomendasi dari Tim Kajian Politik Partai Golkar yang telah bekerja selama 1,5 tahun.
Rekomendasi Tiga Opsi Pilkada
Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa Tim Kajian Politik Partai Golkar telah menghasilkan tiga opsi rekomendasi terkait sistem pilkada. Opsi pertama adalah pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, seperti yang berlaku saat ini. Opsi kedua adalah seluruh pilkada dilaksanakan melalui DPRD. Sementara itu, opsi ketiga adalah pelaksanaan pilkada oleh DPRD untuk pemilihan gubernur, dan pilkada secara hybrid atau asimetris untuk pemilihan bupati/wali kota.
“Saya sendiri mengusulkan agar pilkada hanya untuk memilih kepala daerahnya saja, bukan paket kepala dan wakil kepala daerah. Baik pemilihannya dilakukan di DPRD apalagi kalau ada opsi tetap pemilihan secara langsung, dan itu semua harus diatur di dalam UU,” kata Doli kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Pertimbangan Tingginya Biaya Politik
Salah satu pertimbangan utama munculnya usulan pilkada melalui DPRD adalah tingginya biaya politik dalam pilkada langsung. Biaya tersebut, menurut Doli, tidak hanya mencakup biaya penyelenggaraan, tetapi juga biaya politik lain yang dinilai jauh lebih besar.
“Sementara tetap dimasukkannya opsi pilkada secara langsung karena mempertimbangkan prinsip demokrasi (pelibatan rakyat), serta prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah kita,” jelasnya.
Doli menambahkan bahwa dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, hampir seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mengusulkan pilkada melalui DPRD, meskipun disertai sejumlah catatan.
Konsep Baru Pilkada DPRD
Menanggapi kekhawatiran tentang praktik politik transaksional dan money politics, Tim Kajian Politik Golkar telah mempersiapkan konsep baru untuk pilkada melalui DPRD. Konsep ini bertujuan menggabungkan prinsip demokrasi (pelibatan rakyat) dengan penyelenggaraan pilkada yang murah dan efisien.
Tahapan yang diusulkan untuk melibatkan publik sebelum pemilihan oleh DPRD meliputi:
- Tahap Rekrutmen: Setiap partai politik atau gabungan partai politik dapat membuka pendaftaran secara terbuka dengan melibatkan masyarakat.
- Tahap Penilaian/Seleksi Bakal Calon: Partai politik atau gabungan partai politik dapat membentuk tim panel yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
- Tahap Pemilihan Bakal Calon: Setiap partai politik atau gabungan partai politik dapat mengadakan semacam konvensi atau primary election (pemilihan pendahuluan).
“Misalnya, pertama, tahap rekrutmen, setiap parpol/gabungan parpol dapat membuka pendaftaran secara terbuka dengan melibatkan masyarakat,” kata Doli.
“Kedua, tahap penilaian/seleksi bakal calon, mungkin parpol/gabungan parpol bisa membentuk tim panel yang terdiri dari para akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama. Ketiga, tahap pemilihan bakal calon; setiap parpol/gabungan parpol dapat melakukan semacam konvesi atau primary election (pemilihan pendahuluan),” sambungnya.
Doli menilai skema ini mampu menggabungkan pelibatan rakyat dalam proses demokrasi dengan penyelenggaraan pilkada yang lebih murah, efisien, serta meminimalkan praktik politik transaksional.
Pemungutan Suara Terbuka di DPRD
Untuk mencegah terjadinya praktik moral hazard dalam pemilihan di DPRD, Doli mengusulkan agar pemungutan suara dilakukan secara terbuka.
“Untuk memastikan kekhawatiran terjadinya praktik moral hazard pemilu di dalam pemilihan akhir di DPRD, pemilihan bisa dilakukan dengan voting secara terbuka,” tuturnya.
Partai Golkar berharap usulan ini dapat menjadi masukan dalam pembahasan lebih lanjut mengenai sistem pilkada di Indonesia.






