Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 akan segera diumumkan pada hari Rabu, 24 Desember 2025. Keputusan mengenai UMP tersebut telah final dan siap diumumkan sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dewan Pengupahan Telah Rampungkan Rekomendasi
Pramono Anung menyampaikan hal ini saat ditemui di Balai Kota Jakarta pada Selasa (23/12/2025). Ia menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melakukan serangkaian rapat dan pembahasan intensif hingga akhirnya rekomendasi UMP mengerucut dan diserahkan kepadanya untuk diputuskan.
“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali. Dan rekomendasi sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur,” ujar Pramono.
Meskipun enggan merinci besaran UMP Jakarta 2026, Pramono menegaskan bahwa keputusan sudah final dan semua pihak diminta untuk menunggu pengumuman resmi esok hari.
“Mudah-mudahan sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus,” tegasnya.
Pedoman PP Nomor 51 Tahun 2023
Pramono Anung menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP.
“Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 51. Sehingga dengan demikian itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan,” jelasnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa Keputusan Gubernur terkait UMP Jakarta 2026 telah ditandatangani, namun angka kenaikan baru akan diungkapkan saat pengumuman resmi.
“Yang jelas, saya sudah tanda tangan keputusan gubernurnya. Itu saja. Tapi angkanya besok diumumkan,” ucapnya.
Insentif Transportasi, Pangan, dan Kesehatan
Menanggapi aspirasi serikat buruh yang meminta revisi dan mempertanyakan besaran UMP, Pramono Anung mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga menyertakan sejumlah insentif dalam keputusan gubernur tersebut. Insentif ini mencakup sektor transportasi, pangan, dan kesehatan.
“Di dalam keputusan gubernur, kami juga menyampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam keputusan gubernur,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembahasan UMP rampung hari ini dan berjanji memberikan tiga insentif tambahan bagi buruh.






