Berita

Gus Aiz Bantah Terima Duit Kasus Haji, KPK Kantongi Bukti Aliran Dana

Advertisement

Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman atau yang akrab disapa Gus Aiz, membantah keras menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan menyusul penegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan penyidik telah mengantongi bukti kuat, termasuk dugaan aliran dana kepada Gus Aiz.

KPK Tegaskan Punya Bukti Aliran Dana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki keterangan dan bukti lain yang mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut. “Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain, yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2026).

Budi menambahkan, penyidik KPK telah melakukan konfirmasi dari berbagai saksi dan menelaah bukti elektronik terkait kasus korupsi kuota haji. Hasilnya, penyidik menemukan bukti adanya aliran dana yang mengarah kepada Gus Aiz. “Kepada yang bersangkutan (adanya aliran dana),” tutur Budi.

Gus Aiz: Tidak Ada Aliran Dana

Gus Aiz sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Selasa (14/1/2026). Usai diperiksa, ia secara tegas membantah menerima aliran dana dari pihak manapun terkait kasus korupsi kuota haji yang turut menjerat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Sejauh ini nggak ya, tidak ada (mengalir dana dari Yaqut). Eee…. Nggak tahu juga ya, ha-ha-ha (aliran ke diri sendiri). Nggak, nggak, nggak (ke diri sendiri atau ke PBNU),” kata Gus Aiz di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Advertisement

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Permasalahan muncul ketika kuota tambahan dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan kebijakan ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Penyidikan KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus ini.

Advertisement