Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kota Tangerang. Korban dalam insiden ini adalah seorang pria berinisial R, yang diketahui merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Kronologi Kejadian
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengonfirmasi bahwa korban adalah anggota Banser Kota Tangerang. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 22 September 2025. Istri korban, berinisial FY, melaporkan bahwa suaminya disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang, salah satunya disebut bernama Habib Bahar Smith.
“Kemudian bertemu dengan ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang dan salah satunya bernama Habib Bahar SMITH,” ujar Midyani.
Luka yang Dialami Korban
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius. Berdasarkan laporan, luka yang diderita antara lain:
- Pelipis mata kiri robek
- Kedua mata lebam
- Hidung berdarah
- Bibir bawah luka
- Gigi patah
- Tangan kanan terdapat bekas sundutan rokok
Atas dasar luka-luka tersebut, pelapor membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Penetapan Tersangka
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2).
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Pasal yang Dikenakan
Habib Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
Polisi juga telah mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu, 4 Februari 2026.






