Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi. Tiga orang bandar besar narkoba berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23) berhasil diamankan beserta barang bukti ganja seberat lebih dari 14 kilogram.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai pengiriman paket ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Serang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di Kota Serang,” ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (2/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pengiriman ganja seberat sekitar satu ons dilakukan melalui akun Instagram. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR, yang merupakan pemegang akun tersebut, di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Setelah penangkapan AR, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan pencarian barang bukti. Pada Rabu, 21 Januari 2026, polisi menemukan delapan paket narkotika jenis ganja di gudang ekspedisi yang belum sempat dikirim ke penerima.
“Dari gudang ekspedisi tersebut, kami mengamankan delapan paket ganja dengan total berat bruto 3.010 gram yang diduga kuat masih berkaitan dengan jaringan tersangka AR,” kata Andri.
Pengembangan Kasus ke Sumatera Selatan
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Sumatera Selatan. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali berhasil menangkap tersangka AS di kediamannya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis ganja dengan berat 1.165 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka UK pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 08.10 WIB di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur.
“Dari tangan tersangka UK, kami menyita 12 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.132 gram. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi,” ungkap mantan Kapolres Pangandaran itu.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolres Andri Kurniawan menegaskan komitmen penuh Polres Serang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.






