Berita

Habiburokhman: KUHP Baru Beri Keadilan, Vonis Laras Faizati Contoh Nyata

Advertisement

Vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati, mantan pegawai AIPA, menjadi bukti nyata reformasi hukum pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi putusan tersebut sebagai penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan.

KUHP Baru Tunjukkan Manfaat Positif

Habiburokhman menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru telah menunjukkan manfaatnya bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati, yang dijatuhi hukuman percobaan 6 bulan dengan syarat menjalani pengawasan selama 1 tahun, dianggap sebagai contoh konkret.

“Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, meskipun Laras terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, pertimbangan majelis hakim membuatnya tidak harus menjalani pidana penjara, berbeda dengan kasus serupa di masa lalu.

“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,” imbuhnya.

Apresiasi Hakim dan Harapan untuk Laras

Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menjalankan tugasnya secara maksimal. Ia juga berharap Laras dapat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk memperbaiki cara penyampaian pendapatnya di kemudian hari.

Advertisement

“Kepada Majelis Hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya, kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” ujarnya.

Tiga Kasus Lain Tunjukkan Keunggulan KUHP Baru

Selain kasus Laras, Habiburokhman mencatat tiga kasus lain yang menunjukkan bagaimana ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP dapat menguntungkan para pencari keadilan:

  • Vonis Pemaafan Hakim dalam Perkara Pidana Anak: Di Pengadilan Negeri Muara Enim pada 8 Januari 2026, Hakim Rangga Lukita Desnanta memberikan vonis pemaafan kepada seorang anak yang terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, tanpa menjatuhkan pidana kurungan.
  • Kasus Dugaan Penistaan terhadap Panji Pragiwaksono: Penegak hukum menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru, yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang terkait ujaran yang dianggap menista beberapa pihak.
  • Pengusutan Penggelapan Dana Aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI): Bareskrim Mabes Polri akan menjadikan KUHP dan KUHAP baru sebagai acuan, di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban.

Rincian Vonis Laras Faizati

Sebelumnya, Laras Faizati dijatuhi vonis masa percobaan selama 6 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras tidak perlu menjalani pidana penjara selama 6 bulan jika tidak melakukan tindak pidana lagi dalam masa pengawasan satu tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, Kamis (15/1).

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Advertisement