Berita

Hakim Ad Hoc PN Samarinda Walk Out, Mahkamah Agung Perintahkan Pemeriksaan

Advertisement

Seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Mahpudin, melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruang sidang saat persidangan berlangsung pada Kamis (8/1/2026). Aksi protes ini diduga dipicu oleh ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc. Akibatnya, persidangan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Mahkamah Agung Turun Tangan

Menanggapi insiden tersebut, Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Mahpudin. Juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, menegaskan bahwa aksi walk out tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan.

“Bahwa terhadap informasi tindakan walk out pada sidang berlangsung yang dilakukan oleh hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Mahkamah Agung memandang hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan,” ujar Yanto.

Yanto menilai tindakan Mahpudin tidak mencerminkan sikap profesional dan bertanggung jawab. “Oleh karena itu, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional,” tegasnya.

Advertisement

Menindaklanjuti hal ini, Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk segera membentuk tim pemeriksa. Tim ini bertugas untuk mendalami dan memeriksa Mahpudin terkait aksinya meninggalkan sidang.

“Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan,” pungkas Yanto.

Advertisement