Berita

Hakim Desak Penangkapan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim, Terkait Korupsi Rp 2,1 Triliun

Advertisement

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendesak agar Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Anwar Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), segera ditangkap. Desakan ini muncul karena nama Jurist Tan kerap disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Peran Krusial Jurist Tan dalam Pengadaan

Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan desakan tersebut saat menanggapi keterangan Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Hakim mendalami sejauh mana kekuasaan Jurist Tan di lingkungan Kemendikdasmen. Poppy membenarkan bahwa Jurist Tan memiliki kekuasaan yang sangat besar atau powerful, yang diberikan langsung oleh Nadiem Makarim. “Kalau dari Ibu juga membenarkan saksi Cepy kalau Jurist Tan sangat powerful ya?” tanya hakim. “Sangat,” jawab Poppy mengonfirmasi.

Menyikapi hal ini, hakim menekankan pentingnya penangkapan Jurist Tan untuk menghindari adanya celah atau missing link dalam pengungkapan kasus ini. “Ini berarti tim jaksa di-push ini teman-teman penyidik untuk menangkap segera, karena dia kayaknya dari 9 saksi yang sudah ada, selalu menyebut Jurist Tan seperti itu, biar tidak ada missing link,” ujar hakim.

Advertisement

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan tersebut.

Kerugian negara ini terbagi menjadi dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Angka ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.

Kedua, kerugian negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Kerugian dari pengadaan CDM ini mencapai USD 44.054.426, atau setara dengan Rp 621.387.678.730 atau sekitar Rp 621 miliar. Jaksa Roy Riady membacakan rincian kerugian tersebut saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Advertisement