Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dalam salah satu kasus yang berkaitan dengan demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Putusan sela yang dibacakan pada Jumat (23/1/2026) ini menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Putusan Sela Hakim
Ketua majelis hakim Arlen Veronica, didampingi anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip, membacakan amar putusan sela perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Hakim menyatakan, “Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.” Majelis hakim menerima eksepsi Khariq dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa. “Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan,” ujar hakim.
Dakwaan Jaksa dan Alasan Eksepsi
Sebelumnya, Khariq didakwa telah mengedit atau mengubah judul salah satu artikel yang memuat ucapan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Jaksa menyebutkan bahwa judul asli artikel tersebut adalah ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!’. Khariq dituding membuat gambar dengan mengedit judul tersebut menjadi ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!’. Jaksa menyatakan gambar tersebut dibuat Khariq menggunakan ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa penggunaan frasa ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ dalam surat dakwaan mengandung ketidakpastian fundamental. Hakim menilai frasa tersebut terlalu luas dan tidak terbatas, sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang berpotensi digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks.
“Setelah Majelis mencermati bahwa frasa kalimat ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone , atau ratusan aplikasi editing lainnya,” ujar hakim.
Cacat Formil dan Hak Terdakwa
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa cacat formil karena tidak disusun secara cermat dan jelas mengenai cara atau alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan. Ketidakjelasan frasa tersebut dinilai mengakibatkan Terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak Terdakwa atas proses hukum yang adil (due process of law), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian.
Perkara Lain yang Menjerat Khariq
Selain perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst ini, Khariq Anhar juga diadili dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, Khariq didakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim. Ketiga orang tersebut, termasuk Khariq, telah mengajukan eksepsi, namun hakim menolak eksepsi mereka. “Menyatakan keberatan Terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Kamis (8/1).






