Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri Batam berinisial HS. Keputusan ini diambil melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial S.
Upaya Pensiun Dini Gagal
Sebelum sanksi dijatuhkan, Hakim HS dilaporkan sempat mengajukan permohonan pensiun dini. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak ditemukan urgensi yang mendasarinya. Berdasarkan informasi dari situs resmi KY pada Senin (22/12/2025), sidang MKH telah dilaksanakan di gedung MA pada Kamis (18/12).
Kronologi Perselingkuhan
Kasus perselingkuhan ini terungkap berawal dari laporan suami sah HS. Dugaan perselingkuhan antara HS dan S telah berlangsung sejak tahun 2023, yang diduga dilakukan melalui aplikasi percakapan daring seperti chat dan video call. Bukti-bukti yang memberatkan HS antara lain foto yang menunjukkan keduanya bersama dalam kegiatan resmi pengadilan, serta bukti mobil HS yang terparkir di sebuah hotel.
Pelanggaran Kode Etik Hakim
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan bahwa HS telah dilaporkan kepada atasannya, namun perilaku tersebut tidak kunjung berubah. Terlapor juga pernah dipanggil oleh Badan Pengawas MA, namun tidak hadir dengan berbagai alasan. HS juga sempat mengajukan pengunduran diri dari jabatan hakim, namun belum mendapatkan persetujuan dari MA. Surat panggilan untuk pembelaan yang dikirimkan ke alamat terlapor juga tidak dapat dihubungi, sehingga HS dianggap tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan. Selain itu, terlapor juga terindikasi mangkir dari tugas kedinasan.
Putusan Pemberhentian Tetap
MKH menilai bahwa Hakim HS terbukti secara sah melanggar kode etik hakim. Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, menyatakan, “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).”
Majelis Kehormatan Hakim yang mengusulkan keputusan ini diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi, didampingi Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto dari MA. Sementara itu, perwakilan dari KY terdiri dari Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.






