Karier seorang hakim Pengadilan Negeri Batam berinisial HS harus berakhir tragis setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. HS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Kronologi Perselingkuhan dan Sanksi Berat
Perkara ini bermula dari laporan suami sah HS yang menduga istrinya berselingkuh dengan seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial S. Dugaan perselingkuhan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2023 melalui komunikasi daring seperti aplikasi chat dan video call. Bukti-bukti yang memberatkan HS antara lain dokumen foto yang menunjukkan dirinya bersama S dalam kegiatan resmi pengadilan, serta bukti mobil milik HS yang terparkir di sebuah hotel.
Meskipun telah dilaporkan kepada atasannya, sikap HS tidak menunjukkan perubahan. Ia juga pernah dipanggil oleh Badan Pengawas MA, namun tidak bersedia hadir dengan berbagai alasan. HS sempat mengajukan pensiun dini, namun persyaratan urgensinya tidak terpenuhi. Selama proses pemeriksaan, alamat HS tidak dapat dihubungi, sehingga ia dianggap tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan. HS juga mangkir dari pekerjaannya dan mengajukan pengunduran diri dari jabatan hakim yang belum disetujui oleh MA.
Putusan Majelis Kehormatan Hakim
Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar di Gedung MA pada Kamis (18/12), Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi menyatakan bahwa terlapor (HS) telah terbukti bersalah. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Prim Haryadi.
Meskipun HS menyatakan telah mengabdi lama sebagai hakim dan tidak pernah melanggar pidana serta KEPPH, MKH menganggap bukti yang disajikan tim Bawas MA sudah cukup kuat. “Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA,” tambah Prim Haryadi.
Majelis Kehormatan Hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari Hakim Agung Prim Haryadi (Ketua), Hakim Agung Lailatul Arofah, dan Hakim Agung Hari Sugiharto dari MA. Sementara itu, perwakilan dari KY adalah Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.






