Berita

Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Hasil Audit Kasus Korupsi Chromebook ke Nadiem Makarim

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Penyerahan ini ditujukan kepada terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya, sebelum tahap pembuktian dimulai.

Keadilan dan Kesempatan Mempelajari

Hakim menyatakan bahwa penyerahan laporan hasil audit tersebut merupakan langkah penting untuk mewujudkan keadilan bagi terdakwa. “Terhadap hal-hal yang mungkin tidak sependapat, sebagaimana diuraikan di sini juga sudah diuraikan juga dalam pertimbangan hukum di dalam putusan sela. Majelis hakim sudah menyatakan bahwa untuk menjunjung tinggi rasa keadilan. Semua sama, sehingga terhadap laporan hasil audit ini juga memerlukan juga kesempatan terdakwa dan rasa dukungan untuk mempelajari,” ujar majelis hakim usai membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Perdebatan KUHAP Baru dan Pembuktian Berimbang

Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum, Roy Riady, menyinggung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur asas pembuktian berimbang. Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru menekankan kesetaraan kedudukan antara penegak hukum dan terdakwa.

“Di KUHAP yang baru, karena ada kesetaraan antara kedudukan penegak hukum dalam hal ini penyidik, penuntut umum, advokat, dan terdakwa dalam hal ini yang didampingi oleh advokat, maka yang berlaku dalam asas adalah asas pembuktian yang berimbang, sebagai transparan,” ujar Roy.

Menurutnya, penuntut umum, terdakwa, dan advokat memiliki hak untuk membawa alat bukti masing-masing. Roy menegaskan bahwa penuntut umum tidak diwajibkan menyerahkan alat bukti kepada terdakwa sebelum sidang, berdasarkan Pasal 75 dan Pasal 142 KUHAP. “Terdakwa membuktikan surat dakwaannya, terhadap kesalahan perbuatan pidana terdakwa. Sedangkan terdakwa dan advokat membawa bukti-buktinya untuk membuktikan bahwa terdakwa itu tidak bersalah. Nah, lalu di Pasal 75 pelimpahan itu hanya diberikan surat pelimpahan dan surat dakwaan. Lalu Pasal 142 KUHAP kalau kita baca hak tersangka dan terdakwa itu, tidak ada satu pun secara limitatif memerintahkan penuntut umum untuk memberikan alat bukti, tidak ada,” jelasnya.

Advertisement

“Karena apa? Karena semua alat bukti itu sama-sama dibawa nanti di persidangan, sama-sama kita buktikan, seperti itu,” imbuhnya.

Eksepsi Nadiem Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1), hakim menyatakan surat dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut sah menurut hukum. “Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” kata majelis hakim.

Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Advertisement