Berita

Hakim PN Batam Dipecat Tetap Akibat Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Advertisement

Batam – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim HS yang bertugas di Pengadilan Negeri Batam. Keputusan ini diambil setelah HS terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang pria yang merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).

Sanksi Berat dari MKH

Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi menyatakan, sanksi berat ini dijatuhkan sesuai dengan Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Prim Haryadi, seperti dikutip dari situs resmi KY, Senin (22/12/2025).

Sidang MKH yang memutuskan perkara ini digelar di gedung MA pada Kamis (18/12).

Kronologi Perselingkuhan

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh suami sah dari terlapor. Berdasarkan laporan tersebut, HS diduga telah menjalin perselingkuhan dengan seorang pria berinisial S, yang diketahui merupakan anggota ormas. Dugaan perselingkuhan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2023, dengan komunikasi melalui aplikasi pesan instan dan panggilan video.

Bukti lain yang memberatkan HS meliputi dokumen foto yang menunjukkan dirinya bersama S dalam kegiatan resmi pengadilan. Selain itu, ditemukan pula bukti berupa mobil milik HS yang terparkir di sebuah hotel.

Advertisement

Upaya Pembelaan yang Ditolak

Meskipun telah dilaporkan kepada atasannya dan dipanggil oleh Badan Pengawas (Bawas) MA, HS tidak menunjukkan perubahan perilaku. Ia bahkan sempat mengajukan pensiun dini, namun pengajuan tersebut dinilai tidak memiliki urgensi oleh MA dan KY.

HS juga telah disurati untuk memberikan pembelaan, namun alamatnya tidak dapat dihubungi, sehingga ia dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri. Ia juga diketahui mangkir dari kantor dan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan hakim, yang belum disetujui oleh MA.

Dalam pembelaan tertulisnya, HS mengklaim telah mengabdi sebagai hakim dalam waktu yang lama dan tidak pernah melanggar pidana maupun KEPPH. Namun, MKH menilai bukti yang disajikan oleh tim Bawas MA sudah cukup kuat untuk membuktikan perselingkuhan tersebut, sehingga pembelaannya ditolak.

“Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA,” tegas Prim Haryadi.

Susunan MKH

Majelis Kehormatan Hakim yang mengusulkan dan memutuskan perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi. Anggota majelis dari MA terdiri dari Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sementara itu, perwakilan dari KY adalah Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.

Advertisement