Jakarta – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada hakim Pengadilan Negeri Batam berinisial HS. Keputusan ini diambil setelah HS terbukti melakukan perselingkuhan dari suami sahnya.
Kronologi Kasus Perselingkuhan Hakim HS
Sidang MKH yang memutuskan nasib hakim HS digelar di Gedung MA pada Kamis, 18 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh suami HS. Dalam laporannya, suami HS menduga perselingkuhan terjadi dengan seorang pria berinisial S, yang merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas).
Dugaan perselingkuhan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2023, yang dilakukan melalui aplikasi percakapan dan panggilan video. Bukti lain yang memberatkan HS antara lain foto yang menunjukkan dirinya bersama S dalam kegiatan resmi pengadilan, serta bukti mobil HS yang terparkir di sebuah hotel.
Pelanggaran Kode Etik dan Sanksi Pemberhentian
Majelis Kehormatan Hakim juga mencatat bahwa HS telah dilaporkan kepada atasannya, namun tidak menunjukkan perubahan perilaku. Terlapor juga pernah dipanggil oleh Badan Pengawas (Bawas) MA, namun tidak memenuhi panggilan dengan berbagai alasan.
Menimbang seluruh bukti dan fakta yang terungkap, MKH menilai HS terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, menyatakan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat telah dijatuhkan.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi.
Majelis Kehormatan Hakim yang mengusulkan sanksi ini diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi, didampingi Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto sebagai perwakilan MA. Sementara itu, Komisi Yudisial diwakili oleh Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.






