JAKARTA – Seorang hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang berinisial IW dijatuhi sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat. Keputusan ini diambil oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” ujar Ketua Sidang MKH Yasardin, Senin (22/12/2025), mengutip situs resmi KY.
Sidang MKH yang digelar di gedung MA pada Kamis (18/12) itu menyimpulkan bahwa IW dilaporkan oleh sejumlah korban atas dugaan penggelapan dana miliaran rupiah. Modus yang digunakan adalah iming-iming kelulusan anak-anak korban dalam seleksi CPNS.
Modus ‘Jalur Khusus’ CPNS
IW diduga mengaku sebagai Hakim PTA Kupang sekaligus panitia seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM. Ia menawarkan ‘jalur khusus’ dengan biaya Rp 175 juta per orang, menjanjikan anak para korban pasti lulus.
Setidaknya, tercatat ada 13 korban lain di Kabupaten Belu dan Malaka yang telah menyetorkan uang dengan nominal bervariasi. Para korban dan pelapor juga mengaku telah bertemu langsung dengan IW di Kupang untuk menuntut pengembalian dana.
Kasus Berulang dan Pelanggaran Kode Etik
Kasus ini ternyata bukan yang pertama. Pada Juni 2024, seorang warga Manggarai Timur berinisial TM telah melaporkan IW ke polisi setelah menyetor Rp 100 juta untuk kelulusan anaknya dalam tes CPNS. Laporan TM inilah yang kemudian membuka jalan bagi korban-korban lain untuk melaporkan IW.
Akibat kasus tersebut, IW sebelumnya telah dijatuhi hukuman nonpalu, namun ia kembali mengulangi perbuatannya.
“Setelah mendengarkan pembelaan, terlapor mengakui bersalah, sehingga MKH tidak merasa ada value baru dalam pembelaan terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas MA. Terlapor telah melanggar KEPPH butir perilaku jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi harga diri,” jelas Yasardin.
Dalam majelis MKH usulan MA, hadir Hakim Agung Yasardin sebagai ketua, didampingi Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan dan Sigid Triyono. Sementara itu, perwakilan KY dalam sidang tersebut adalah Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.






