Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di area sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Teguran dilayangkan karena posisi mereka dianggap mengganggu jalannya persidangan.
Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2025), ketiga prajurit TNI itu awalnya berdiri di depan kursi pengunjung sidang. Posisi tersebut tepat berada di depan pintu keluar-masuk area persidangan, yang juga merupakan jalur bagi penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa.
Saat pembacaan surat dakwaan Nadiem, hanya satu prajurit TNI yang terlihat. Namun, setelah sidang diskors dan dilanjutkan, jumlahnya bertambah menjadi tiga orang. Hakim ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah memotong pembacaan eksepsi oleh pengacara Nadiem untuk melayangkan teguran.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim Purwanto.
Hakim meminta ketiga prajurit TNI tersebut untuk berpindah posisi ke belakang ruangan agar tidak menghalangi kamera dan pengunjung sidang lainnya. “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim.
Ketiga prajurit TNI itu kemudian berpindah ke belakang kursi pengunjung. Hakim lalu mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk melanjutkan pembacaan eksepsi. “Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya. Silakan,” kata hakim.
Dakwaan Nadiem Makarim
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Jaksa menyebutkan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 yang dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak dapat digunakan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T). Jaksa juga menyatakan adanya markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini, yang dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.
Jaksa menambahkan bahwa pengadaan ini telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar dan dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.






