Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegur keras seorang saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hakim menilai saksi, Nila Pratiwi, yang merupakan Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemnaker, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan hanya mencari kata-kata untuk berlindung dari keputusan yang telah dibuatnya.
Saksi Didesak Ungkap Dasar Pembagian Uang
Persidangan yang digelar pada Senin (26/1/2026) ini menghadirkan Nila Pratiwi sebagai saksi untuk terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, serta sembilan orang lainnya yang merupakan pejabat dan staf di lingkungan Kemnaker, ditambah dua pihak dari PT KEM Indonesia. Jaksa penuntut umum mendalami Nila mengenai dasar pembagian uang hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.
Awalnya, Nila menyatakan bahwa dasar pembagian uang tersebut hanya berdasarkan perkiraan. Namun, jaksa terus mencecar, menanyakan apakah pembagian itu berdasarkan perintah dari atasan atau ada dasar lain yang jelas. Nila berulang kali menjawab hanya berdasarkan perkiraan dan tugasnya.
“Ya konsep saksi itu dasarnya apa? Kan tiap bulan berbeda tuh, ada range-nya. Nah, konsep yang saksi buat itu dasarnya apakah perintah dari Ida? Oh segini, si A segini, kalau ini sekian, besok pimpinan sekian rupiah ini. Apakah seperti itu?” tanya jaksa.
“Hanya perkiraan saja, Pak, sesuai dengan tugas,” jawab Nila.
Jaksa kembali mendesak, “Oke, dasar saksi untuk mengambil perkiraan itu? Apakah perintah Ida atau ada perintah lain?”
“Tidak ada perintah lain,” jawab Nila.
“Terus, apa dasar saksi? Sehingga bulan ini si A misalnya 10, si B misalnya 20, bulan depan si A 15, si B 25 misalnya,” ujar jaksa, menunjukkan ketidakpuasan atas jawaban saksi.
Nila kemudian menjelaskan bahwa tim Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 memiliki bagian paling banyak karena proses verifikasi hingga penerbitan sertifikat ada pada tim tersebut.
Hakim Beri Peringatan Keras
Merasa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, majelis hakim akhirnya mengambil alih pertanyaan. Hakim secara tegas meminta Nila untuk tidak berbelit-belit dan menyampaikan kebenaran.
“Pertanyaannya jelas, coba saksi jangan berbelit-belit. Saudara tahu sebenarnya jawabannya, hanya saudara takut di ruang sidang ini. Majelis ingatkan, Saudara tahu jawabannya, namun Saudara mencari kata-kata untuk Saudara berlindung dari keputusan yang Saudara ambil pada waktu itu,” ujar hakim.
Hakim kembali menekankan, “Majelis ingatkan, Saudara sampaikan terus terang di persidangan. Saudara bisa membagikan si A terima sekian puluh juta, atau sekian ratus juta, itu Saudara putuskan sendiri atas dasar apa? Itu saja pertanyaannya. Dan Saudara bisa menjawab sebenarnya.”
Menanggapi teguran hakim, Nila akhirnya memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menyatakan bahwa draf pembagian yang dibuatnya didasarkan pada tim Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 yang akan mendapatkan bagian paling banyak karena mereka yang melakukan verifikasi dan proses penerbitan sertifikat ahli K3 umum dan lainnya.
Dakwaan Noel dan Dugaan Pemerasan
Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.
Perbuatan ini dilakukan Noel bersama terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia), dan Temurila (pihak PT KEM Indonesia).
Sidang yang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1) tersebut mendakwa para terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi K3 bagi para pemohon.
Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total sebesar Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini diduga telah terjadi sejak tahun 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi ini diduga diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.






