Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Upayakan Restorative Justice Kasus Hogi Minaya

Advertisement

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tengah memonitor langsung perkembangan kasus pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden tewasnya dua pelaku jambret. Jenderal Sigit menyebut bahwa kasus tersebut sedang diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme restorative justice.

Upaya Penyelesaian Kasus

“Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu namun Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Jenderal Sigit memastikan bahwa pihaknya terus berupaya agar kasus tersebut dapat segera terselesaikan. “Sehingga kasus itu segera bisa selesai,” imbuhnya.

Advertisement

Kronologi Kejadian

Dikutip dari detikJogja, insiden ini bermula ketika seorang suami di Sleman, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, mengejar dua pelaku jambret yang beraksi terhadap istrinya. Pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tewasnya kedua penjambret tas milik istrinya.

Peristiwa nahas tersebut terjadi setahun lalu, tepatnya pada April 2025, di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas, Hogi tidak dilakukan penahanan dan hanya berstatus tahanan luar. Kasus ini sendiri dilaporkan telah memasuki tahap II di Kejaksaan.

Advertisement