Berita

ICW Pertanyakan KPK Butuh Setahun Terbitkan SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun

Advertisement

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti lamanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengumumkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. ICW mempertanyakan transparansi lembaga antirasuah tersebut.

ICW Desak Penjelasan KPK

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyatakan keheranannya atas jeda waktu satu tahun antara penerbitan SP3 dan pengumumannya ke publik. “ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?” ujar Wana dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Menurut ICW, SP3 dalam kasus ini telah diterbitkan sejak Desember 2024. Berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk Pasal 40 ayat 2 UU KPK dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan wajib dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK paling lambat 14 hari setelah SP3 dikeluarkan.

Lebih lanjut, Wana mengungkapkan bahwa penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewas KPK tidak menemukan adanya pengumuman mengenai penghentian kasus yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (AS). “Berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama AS tidak masuk di dalam laporan tersebut,” tuturnya. “Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?”

Mekanisme SP3 Dinilai Rawan Kepentingan

ICW menilai mekanisme SP3 yang dimiliki KPK berpotensi disalahgunakan dan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. “Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik,” jelas Wana.

KPK Sebut SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Sudah Tepat

Juru Bicara KPK, Budi, membenarkan bahwa SP3 untuk kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara telah diterbitkan sejak 2024. Ia berargumen bahwa penerbitan SP3 tersebut sudah tepat karena adanya kendala dalam proses penyidikan.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (28/12).

Advertisement

Faktor lain yang turut memengaruhi adalah tempus perkara yang sudah lama. “Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuhnya.

Budi menambahkan, penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait, karena proses hukum yang dijalankan harus sesuai dengan norma yang berlaku. “Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” tuturnya.

Kronologi Kasus Konawe Utara

KPK menetapkan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan pada tahun 2017. Ia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan, yang mengakibatkan kerugian negara.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, pada Selasa (3/10/2017).

Saut menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara, yang diduga terjadi antara tahun 2007-2009. “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” ungkap Saut kala itu.

Advertisement