Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan panduan bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri maupun ke dalam negeri agar proses pemeriksaan keimigrasian berjalan lancar. Panduan ini dibagikan melalui akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi.
Persiapan Imigrasi Saat Kedatangan
Beberapa hal penting perlu dipersiapkan sebelum melakukan pemeriksaan imigrasi. Pertama, pastikan paspor Anda masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan. Kedua, isi formulir All Indonesia (H-3 sebelum kedatangan) melalui situs allindonesia.imigrasi.go.id. Simpan juga salinan digital dari dokumen-dokumen penting Anda. Bagi WNA yang memerlukan, ajukan visa secara online melalui platform evisa.imigrasi.go.id.
Pemeriksaan Imigrasi di Autogate
Autogate merupakan sistem pemeriksaan keimigrasian otomatis yang tersedia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sistem ini memungkinkan penumpang untuk melakukan pemeriksaan secara mandiri tanpa perlu mengantre di konter petugas. Pengguna autogate meliputi:
- WNI pemegang paspor Indonesia (baik paspor elektronik maupun non-elektronik).
- WNA pemegang e-paspor dari negara yang mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan, serta telah mengajukan e-Visa dan mengisi formulir All Indonesia.
- Anak berusia 6 tahun ke atas.
Cara Menggunakan Autogate
- Berdirilah di belakang garis antrean dan mohon untuk mengantre dengan tertib.
- Pastikan Anda melepas sampul paspor sebelum melakukan pemindaian.
- Harap melepas topi, kacamata, dan masker saat menggunakan autogate.
- Silakan masuk ke area autogate yang ditandai dengan lampu hijau. Setiap autogate hanya dapat digunakan oleh satu orang.
- Berdirilah tepat di atas tanda kaki berwarna kuning yang tersedia.
- Hadapkan wajah Anda ke layar, bukan ke kamera.
- Jika proses pemeriksaan berhasil, pintu autogate akan terbuka.
- Apabila lampu merah menyala, berarti proses autogate gagal. Silakan mundur keluar dan ulangi proses kembali.
Tips Sebelum Menggunakan Autogate
Saat memasuki area autogate, pastikan barang bawaan Anda berada tepat di belakang Anda. Ketika memindai paspor, buka halaman biodata paspor dan pastikan Anda menekan sedikit pada area pemindaian.
Syarat Mengurus Paspor Rusak atau Hilang
Ditjen Imigrasi juga menginformasikan dokumen persyaratan untuk mengurus paspor yang rusak atau hilang di kantor imigrasi. Dokumen tersebut meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Paspor lama (khusus untuk kasus paspor rusak).
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (khusus untuk kasus paspor hilang).
Denda Paspor Rusak dan Hilang
Baik paspor yang rusak maupun yang hilang akan dikenakan denda. Untuk paspor yang rusak, denda yang dikenakan adalah Rp 500.000. Sementara itu, untuk paspor yang hilang, denda yang berlaku adalah Rp 1.000.000. Denda ini belum termasuk biaya penerbitan paspor baru.






