Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meresmikan kebijakan baru bernama Global Citizen of Indonesia (GCI). Kebijakan ini dirancang untuk memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, baik melalui darah, kekerabatan, sejarah, maupun keterikatan emosional lainnya. Inisiatif ini diluncurkan pada Senin, 26 Januari 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.
Skema dan Penerima Manfaat GCI
Subjek utama kebijakan GCI mencakup mantan warga negara Indonesia (eks WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah warga negara Indonesia, serta anak hasil perkawinan campuran. Skema ini juga mengakomodasi anggota keluarga dari pemegang izin GCI melalui mekanisme penyatuan keluarga.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa GCI menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda sembari tetap menghormati prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. “GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.
Apresiasi dari Diaspora
Seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, yang telah meninggalkan tanah air selama 43 tahun, menyambut baik kebijakan ini. Ia melihat GCI sebagai kesempatan untuk kembali menjelajahi kekayaan budaya Indonesia. “Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ungkap Adam.
Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, juga menyatakan apresiasinya terhadap kelancaran dan profesionalisme layanan yang diberikan. “Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” tuturnya.
Integrasi dengan Agenda Pemerintah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi pada tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah. “Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Agus.
Agus menambahkan, GCI dibangun dengan kemudahan melalui ekosistem digital yang terintegrasi. “Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” sambungnya.
Prosedur Pengajuan GCI
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI dengan indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate wajib mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Indonesia.
Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi. Namun, terdapat persyaratan khusus bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, yaitu bukti penghasilan minimum USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi (obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu atau kepemilikan properti bernilai tinggi.
Jaminan keimigrasian ini bersifat refundable atau dapat ditarik kembali jika pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggal atau melakukan alih status izin tinggal. Kewajiban ini tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga, seperti pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, dan pasangan pemegang GCI.
Bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia dan mempertahankan kewarganegaraan asal.
Perluasan Layanan Imigrasi
Bersamaan dengan peluncuran GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah ini merupakan upaya perluasan jangkauan layanan paspor, izin tinggal, dan fungsi pengawasan keimigrasian.
Yuldi Yusman menambahkan bahwa peresmian GCI dan pembentukan kantor imigrasi baru adalah wujud penguatan layanan berbasis digital dan perluasan jangkauan layanan. “Kami ingin memastikan bahwa layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.






